PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 108
BAB 2 — JENIS NASKAH DINAS
(1) Isi surat keterangan terdiri atas: a. frasa yang bertanda tangan di bawah ini; b. kata nama, NIP, pangkat dan golongan, serta jabatan yang memberikan keterangan; c. frasa dengan ini menerangkan bahwa; d. kata nama, NIP, pangkat dan golongan, serta jabatan yang diterangkan; dan e. isi keterangan. (2) Awal kalimat isi surat keterangan ditulis di sebelah kiri di bawah frasa surat keterangan, diawali dengan huruf kapital, dan diakhiri dengan tanda baca koma.
