PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2015 tentang PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH MELALUI...
Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN
(1) Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian S/M diatur dalam POS Ujian S/M yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan dan dilaporkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi, kantor kementerian agama atau kantor wilayah kementerian agama sesuai dengan kewenangan. (2) Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian PK diatur dalam POS Ujian PK yang ditetapkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi, kantor kementerian agama
atau kantor wilayah kementerian agama sesuai dengan kewenangan.
