Pasal 2
BAB 2 — PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN
(1) Persyaratan peserta didik pada jalur formal yang mengikuti UN:
a. telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di Satuan Pendidikan; dan b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di Satuan Pendidikan tertentu mulai semester I sampai dengan semester V. (2) Persyaratan peserta didik pada jalur nonformal yang mengikuti UN: a. berasal dari PKBM, kelompok belajar pada SKB, Pondok Pesantren penyelenggara Program Wustha, atau kelompok belajar sejenis; dan b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan. (3) Persyaratan peserta didik pada sekolah rumah yang mengikuti UN: a. peserta didik terdaftar pada Satuan Pendidikan formal atau nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat sesuai dengan kewenangannya untuk mengikuti ujian akhir Satuan Pendidikan; dan b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam POS UN.
