Pasal 4
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK DALAM UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN
(1) Setiap peserta didik termasuk yang berkebutuhan khusus berhak mengikuti UN dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan memenuhi kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan. (2) Peserta didik berkebutuhan khusus yang berhak mengikuti UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peserta didik tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras. (3) Peserta didik yang berhak mengulangi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi jenjang SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C. (4) Setiap peserta didik wajib mengikuti satu kali UN untuk semua mata pelajaran yang diujikan. (5) Peserta didik yang berhalangan karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah, dapat mengikuti UN susulan sesuai dengan jadwal yang diatur dalam POS UN. (6) Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan SHUN. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak peserta didik dalam UN diatur dalam POS UN.
