PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2012 tentang UJI KOMPETENSI GURU
Pasal 3
(1) UKG dilaksanakan melalui 2 (dua) cara yaitu: a. sistem online, atau b. sistem manual. (2) UKG dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip transparan, objektif, dan akuntabel.
