PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2012 tentang UJI KOMPETENSI GURU
Pasal 2
(1) Guru mengikuti UKG sebagai syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan fungsional guru. (2) UKG dilakukan untuk pemetaan kompetensi dan sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan yang dilakukan secara periodik.
