PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2012 tentang UJI KOMPETENSI GURU
Pasal 4
(1) UKG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan terhadap semua guru PNS atau bukan PNS yang telah memenuhi persyaratan. (2) Peserta UKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh guru dengan ketentuan: a. memiliki sertifikat pendidik; b. belum memasuki pensiun pada tahun 2012; c. masih aktif menjadi guru; dan d. yang belum bersertifikat pendidik, dengan syarat berstatus PNS atau guru tetap yayasan, serta memiliki NUPTK.
