Pasal 4
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian Tugas Seksi Produksi Model : a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan Garis Besar Isi Media (GBIM) dan/atau Jabaran Materi (JM) media video dan televisi untuk pendidikan dan kebudayaan; c. melakukan penyusunan naskah media video dan televisi untuk pendidikan dan kebudayaan; d. melakukan produksi prototipe model media video dan televisi untuk pendidikan dan kebudayaan; e. melakukan fasilitasi pengembangan model media video dan televisi untuk pendidikan dan kebudayaan; f. melakukan fasilitasi pemanfaatan media video dan televisi untuk pendidikan dan kebudayaan; g. melakukan penyusunan bahan kemitraan di bidang media video dan televisi untuk pendidikan dan kebudayaan h. melakukan evaluasi pelaksanaan pembuatan model media video dan televisi untuk pendidikan dan kebudayaan; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
