PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 tentang RINCIAN TUGAS BALAI PENGEMBANGAN MEDIA TELEVISI...
Pasal 3
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian Tugas Seksi Perancangan Model: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan analisis model media video dan televisi untuk pendidikan dan kebudayaan; c. melakukan perancangan model media video dan televisi untuk pendidikan dan kebudayaan; d. melakukan uji coba model media video dan televisi untuk pendidikan dan kebudayaan; e. melakukan implementasi model media video dan televisi untuk pendidikan dan kebudayaan; f. melakukan pemantauan dan evaluasi model media video dan televisi untuk pendidikan dan kebudayaan; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan h. melakukan penyusunan laporan Seksi.
