Pasal 2
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian tugas Subbagian Tata Usaha: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja BPMTPK; b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran BPMTPK; c. melakukan urusan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran BPMTPK; d. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja jasa, belanja modal, dan pembayaran lainnya; e. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan BPMTPK;
f. melakukan penyusunan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan BPMTPK; g. melakukan penyusunan usul penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan BPMTPK; h. melakukan penyusunan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan BPMTPK; i. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya; j. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan izin/tugas belajar di lingkungan BPMTPK; k. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, dan tabungan perumahan pegawai di lingkungan BPMTPK; l. melakukan urusan disiplin, pembinaan, dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan BPMTPK; m. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai BPMTPK; n. melakukan analisis organisasi, analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja BPMTPK; o. melakukan penyusunan peta bisnis proses, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan BPMTPK; p. melakukan penilaian kinerja pegawai di lingkungan BPMTPK; q. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar; r. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip dan dokumen di lingkungan BPMTPK; s. melakukan urusan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, perawatan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan BPMTPK; t. melakukan urusan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan BPMTPK;
u. melakukan pengelolaan sistem manajemen dan akutansi barang milik negara di lingkungan BPMTPK; v. melakukan penyusunan laporan keuangan BPMTPK; w. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan BPMTPK; x. melakukan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, ruang perkantoran, dan sarana prasarana lainnya; y. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas di lingkungan BPMTPK; z. melakukan pengelolaan perpustakaan di lingkungan BPMTPK; aa. melakukan penyusunan bahan hubungan masyarakat BPMTPK; bb. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan cc. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan BPMTPK.
