Pasal 1
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian Tugas Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan (BPMTPK): a. melaksanakan penyusunan program kerja BPMTPK; b. melaksanakan analisis model media video dan televisi untuk pendidikan dan kebudayaan; c. melaksanakan perancangan model media video dan televisi untuk pendidikan dan kebudayaan; d. melaksanakan pembuatan model media video dan televisi untuk pendidikan dan kebudayaan; e. melaksanakan pengelolaan sarana dan peralatan media video dan televisi untuk pendidikan dan kebudayaan;
f. melaksanakan fasilitasi pengembangan dan pemanfaatan model media video dan televisi untuk pendidikan dan kebudayaan; g. melaksanakan fasilitasi pemanfaatan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; h. melaksanakan pengelolaan sistem informasi di bidang pengembangan media video dan televisi untuk pendidikan dan kebudayaan; i. melaksanakan kemitraan di bidang media video dan televisi untuk pendidikan dan kebudayaan; j. melaksanakan urusan hubungan masyarakat di bidang pengembangan media video dan televisi untuk pendidikan dan kebudayaan; k. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengembangan media video dan televisi untuk pendidikan dan kebudayaan; l. melakukan evaluasi fasilitasi pemanfaatan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen BPMTPK; n. melaksanakan urusan ketatausahaan BPMTPK; dan o. melaksanakan penyusunan laporan BPMTPK.
