Pasal 5
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian Tugas Seksi Sarana: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan pemanfaatan sarana dan peralatan produksi media video dan televisi serta data center untuk pendidikan dan kebudayaan; c. melakukan pemeliharaan dan perawatan sarana dan peralatan produksi media video dan televisi serta data center untuk pendidikan dan kebudayaan; d. melaksanakan pengelolaan sistem informasi di bidang pengembangan media video dan televisi untuk pendidikan dan kebudayaan;
e. melakukan fasilitasi pemanfaatan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; f. melakukan evaluasi fasilitasi pemanfaatan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan h. melakukan penyusunan laporan Seksi.
