Pasal 9
BAB 1 — SEKRETARIAT INSPEKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Subbagian Pengolahan Laporan Pengawasan II adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan pengumpulan dan pengolahan laporan hasil pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pengawasan Inspektorat II, pengawasan Inspektorat Investigasi dan pengaduan masyarakat; c. melakukan analisis dan evaluasi laporan hasil pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pengawasan Inspektorat II, pengawasan Inspektorat Investigasi dan pengaduan masyarakat; d. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pengawasan Inspektorat II, pengawasan Inspektorat Investigasi dan pengaduan masyarakat; e. melakukan pemutakhiran data hasil pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pengawasan Inspektorat II, pengawasan Inspektorat Investigasi dan pengaduan masyarakat; f. melakukan penyajian data tindak lanjut hasil pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pengawasan Inspektorat II, pengawasan Inspektorat Investigasi dan pengaduan masyarakat; g. melakukan pemberian layanan penyelesaian keberatan auditan Inspektorat II dan Inspektorat Investigasi;
h. melakukan pengelolaan portal layanan pengaduan masyarakat; i. melakukan penyusunan bahan layanan pengaduan masyarakat; j. melakukan penyusunan laporan tindak lanjut hasil pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pengawasan Inspektorat II, pengawasan Inspektorat Investigasi dan pengaduan masyarakat; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan l. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
