Pasal 8
BAB 1 — SEKRETARIAT INSPEKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Subbagian Pengolahan Laporan Pengawasan I adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian; b. melakukan pengumpulan dan pengolahan laporan hasil pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA (BPK-RI), pengawasan Inspektorat I dan pengawasan Inspektorat III; c. melakukan analisis dan evaluasi laporan hasil pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA (BPK-RI), pengawasan Inspektorat I dan pengawasan Inspektorat III;; d. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA (BPK-RI), pengawasan Inspektorat I dan pengawasan Inspektorat III; e. melakukan pemutakhiran data hasil pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK-RI), pengawasan Inspektorat I dan pengawasan Inspektorat III; f. melakukan penyajian data tindak lanjut hasil pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA (BPK-RI), pengawasan Inspektorat I dan pengawasan Inspektorat III; g. melakukan penyusunan rencana dan program aksi nasional percepatan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; h. melakukan penyusunan laporan hasil pelaksanaan aksi nasional percepatan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; i. melakukan pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Tindak Lanjut (SIMTILA) bidang pendidikan dan kebudayaan hasil pengawasan dan pengaduan masyarakat; j. melakukan pemberian layanan penyelesaian keberatan auditan Inspektorat I dan Inspektorat III; k. melakukan penyusunan laporan tindak lanjut hasil pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan Republik
INDONESIA (BPK-RI), pengawasan Inspektorat I dan pengawasan Inspektorat III; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan m. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
