Pasal 7
BAB 1 — SEKRETARIAT INSPEKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Bagian Pengolahan Laporan Pengawasan adalah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan laporan hasil pengawasan dan pencegahan korupsi Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA (BPK-RI) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. melaksanakan analisis dan evaluasi laporan hasil pengawasan Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA (BPK-RI), dan pengaduan masyarakat di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Jenderal, Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA (BPK-RI) dan pengaduan masyarakat; e. melaksanakan rekonsiliasi, pemutakhiran, dan penyajian data hasil pengawasan Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA (BPK-RI) dan pengaduan masyarakat; f. melaksanakan penyusunan rencana dan program aksi nasional percepatan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; g. melaksanakan penyusunan laporan hasil pelaksanaan aksi nasional percepatan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; h. melaksanakan pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Tindak Lanjut (SIMTILA) bidang pendidikan dan kebudayaan hasil pengawasan dan pengaduan masyarakat; i. melaksanakan pemberian layanan penyelesaian keberatan auditan Inspektorat Jenderal; j. melaksanakan pengelolaan portal layanan pengaduan masyarakat; k. melaksanakan penyusunan laporan tindak lanjut hasil pengawasan dan pencegahan korupsi Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA (BPK-RI) dan pengaduan masyarakat korupsi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan m. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
