Pasal 6
BAB 1 — SEKRETARIAT INSPEKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Subbagian Kepegawaian adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan usul formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal; c. melakukan urusan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta urusan mutasi lainnya di lingkungan Inspektorat Jenderal; d. melakukan penyusunan bahan penetapan kepangkatan jabatan administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Inspektorat Jenderal; e. melakukan urusan pelantikan, serah terima jabatan, dan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Inspektorat Jenderal; f. melakukan administrasi penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional auditor di lingkungan Inspektorat Jenderal; g. melakukan penyusunan dan pemutakhiran data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal; h. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti ujian dinas, pendidikan dan pelatihan, izin belajar, tugas belajar, dan ujian penyesuaian ijazah di lingkungan Inspektorat Jenderal; i. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi
kesehatan, tabungan asuransi
pensiun, tabungan perumahan, dan pemeriksaan kesehatan pegawai Inspektorat Jenderal; j. melakukan urusan disiplin dan pembinaan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal; k. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal; l. melakukan urusan pengembangan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal;
m. melakukan penyusunan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal; n. melakukan penyusunan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal; o. melakukan penyusunan rekapitulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Inspektorat Jenderal; p. melakukan urusan penguatan integritas pegawai di lingkungan Kementerian; q. melakukan penyusunan bahan koordinasi pembinaan Satuan Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; r. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; s. melakukan penyusunan laporan Subbagian; dan t. melakukan penyusunan konsep laporan Bagian.
