Pasal 5
BAB 1 — SEKRETARIAT INSPEKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Subbagian Hukum dan Tata Laksana adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian; b. melakukan penyusunan bahan telaah peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan; c. melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan bidang pengawasan; d. melakukan penyusunan bahan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Inspektorat Jenderal; e. melakukan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan; f. melakukan analisis organisasi dan penyusunan bahan penyempurnaan organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal; g. melakukan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan di lingkungan Inspektorat Jenderal; h. melakukan penyusunan peta bisnis proses dan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Inspektorat Jenderal; i. melakukan penyusunan bahan standar pelayanan di lingkungan Inspektorat Jenderal; j. melakukan penyusunan bahan pengawasan pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan l. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
