Pasal 4
BAB 1 — SEKRETARIAT INSPEKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Bagian Hukum, Tatalaksana dan Kepegawaian adalah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan; c. melaksanakan penyusunan bahan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Inspektorat Jenderal; d. melaksanakan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan; e. melaksanakan analisis organisasi dan penyusunan bahan penyempurnaan organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal; f. melaksanakan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan di lingkungan Inspektorat Jenderal; g. melaksanakan penyusunan peta bisnis proses, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan di lingkungan Inspektorat Jenderal; h. melaksanakan penyusunan bahan pengawasan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Kementerian; i. melaksanakan penyusunan usul formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal; j. melaksanakan urusan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai
serta urusan mutasi lainnya di lingkungan Inspektorat Jenderal; k. melaksanakan penyusunan bahan penetapan kepangkatan jabatan administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Inspektorat Jenderal; l. melaksanakan urusan pelantikan, serah terima jabatan, dan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Inspektorat Jenderal; m. melaksanakan administrasi penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional auditor di lingkungan Inspektorat Jenderal; n. melaksanakan penyusunan dan pemutakhiran data dan informasi kepegawaian, administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Inspektorat Jenderal; o. melaksanakan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, izin belajar, tugas belajar, dan ujian penyesuaian ijazah di lingkungan Inspektorat Jenderal; p. melaksanakan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, dan pemeriksaan kesehatan pegawai Inspektorat Jenderal; q. melaksanakan urusan disiplin, pembinaan, dan usul pemberian penghargaan pegawai
di lingkungan Inspektorat Jenderal; r. melaksanakan urusan pengembangan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal; s. melaksanakan penyusunan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal; t. melaksanakan penyusunan rekapitulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Inspektorat Jenderal; u. melaksanakan urusan penguatan integritas pegawai di lingkungan Kementerian;
v. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pembinaan Satuan Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; w. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan x. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
