Pasal 10
BAB 1 — SEKRETARIAT INSPEKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Bagian Umum adalah: a. melaksanakan penyusunan Program Kerja Bagian b. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan Inspektorat Jenderal; c. melaksanakan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas di lingkungan Inspektorat Jenderal; d. melaksanakan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pengawasan; e. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan dan keindahan di lingkungan Inspektorat Jenderal; f. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan dan urusan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Inspektorat Jenderal; g. melaksanakan urusan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana di lingkungan Inspektorat Jenderal; h. melaksanakan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, dan sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Inspektorat Jenderal;
i. melaksanakan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik
Jenderal; j. melaksanakan urusan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal; k. melaksanakan urusan administrasi perjalanan dinas pimpinan Inspektorat Jenderal; l. melaksanakan pengelolaan sistem informasi dan manajemen akuntansi barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal; m. melaksanakan rekonsiliasi Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) di lingkungan Inspektorat Jenderal; n. melaksanakan pengelolaan Sistem Informasi Manajemen di lingkungan Inspektorat Jenderal; o. melaksanakan urusan perpustakaan dan poliklinik di lingkungan Inspektorat Jenderal; p. melaksanakan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Inspektorat Jenderal; q. melaksanakan pemeriksaan ketersediaan dana sesuai dengan dokumen anggaran di lingkungan Inspektorat Jenderal; r. melaksanakan penyusunan rencana pencairan anggaran di lingkungan Inspektorat Jenderal; s. melaksanakan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Inspektorat Jenderal; t. melaksanakan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran di lingkungan Inspektorat Jenderal; u. melaksanakan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan Inspektorat Jenderal; v. melaksanakan penyusunan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Inspektorat Jenderal;
w. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan dan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Inspektorat Jenderal; x. melaksanakan penyusunan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, meninggal dunia, dan mutasi penggajian pegawai Inspektorat Jenderal; y. melaksanakan penyusunan laporan pajak pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal; z. melaksanakan penyusunan laporan keuangan Inspektorat Jenderal; aa. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan bb. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
