Pasal 11
BAB 1 — SEKRETARIAT INSPEKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Subbagian Rumah Tangga adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep Program Kerja Bagian; b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Inspektorat Jenderal; c. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip di lingkungan Inspektorat Jenderal; d. melakukan pemberian layanan peminjaman arsip di lingkungan Inspektorat Jenderal; e. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas di lingkungan Inspektorat Jenderal; f. melakukan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pengawasan; g. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan dan keindahan di lingkungan Inspektorat Jenderal; h. melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan urusan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Inspektorat Jenderal; i. melakukan urusan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana di lingkungan Inspektorat Jenderal;
j. melakukan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, dan sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Inspektorat Jenderal; k. melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik
Jenderal; l. melakukan urusan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal; m. melakukan urusan administrasi perjalanan dinas pimpinan Inspektorat Jenderal; n. melakukan pengelolaan sistem informasi dan manajemen akuntansi barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal; o. melakukan rekonsiliasi SIMAK BMN di lingkungan Inspektorat Jenderal; p. melakukan pengelolaan Sistem Informasi Manajemen di lingkungan Inspektorat Jenderal; q. melakukan urusan perpustakaan dan poliklinik di lingkungan Inspektorat Jenderal; r. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan s. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
