Pasal 12
BAB 1 — SEKRETARIAT INSPEKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Subbagian Keuangan adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan verifikasi dokumen pencairan anggaran di lingkungan Inspektorat Jenderal; c. melakukan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Inspektorat Jenderal; d. melakukan pemeriksaan ketersediaan dana sesuai dengan dokumen anggaran di lingkungan Inspektorat Jenderal; e. melakukan penyusunan rencana pencairan anggaran di lingkungan Inspektorat Jenderal;
f. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Inspektorat Jenderal; g. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran di lingkungan Inspektorat Jenderal; h. melakukan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan Inspektorat Jenderal; i. melakukan penyusunan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Inspektorat Jenderal; j. melakukan penyusunan bahan pembinaan dan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Inspektorat Jenderal; k. melakukan penyusunan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, meninggal dunia, dan mutasi penggajian pegawai Inspektorat Jenderal; l. melakukan penyusunan laporan pajak pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal; m. melakukan penyusunan laporan keuangan Inspektorat Jenderal; n. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan o. melakukan penyusunan laporan Subbagian;
