Pasal 13
BAB 2 — INSPEKTORAT
Rincian Tugas Inspektorat I, II, dan III adalah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Inspektorat I, II, dan III; b. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengawasan internal sesuai wilayah kerjanya;
c. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Inspektorat I, II, dan III; d. melaksanakan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap kinerja dan keuangan; e. melaksanakan fasilitasi pengelolaan pengawasan pendidikan dan kebudayaan di daerah sesuai wilayah kerjanya; f. melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu; g. melaksanakan pencegahan korupsi; h. melaksanakan penyusunan laporan hasil audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap kinerja dan keuangan sesuai wilayah kerjanya; i. melaksanakan ekspose hasil pengawasan Inspektorat I, II, dan III; j. melaksanakan reviu atas rencana anggaran dan laporan keuangan sesuai wilayah kerjanya; k. melaksanakan penyusunan bahan penilaian dan pertimbangan pengangkatan jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi di wilayah kerja Inspektorat I, II, dan III; l. melaksanakan pembinaan Satuan Pengawasan Internal (SPI) unit kerja di wilayah kerjanya; m. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan sesuai wilayah kerjanya; n. melaksanakan kompilasi laporan hasil pengawasan sesuai wilayah kerjanya; o. melaksanakan pembinaan teknis pengawasan; p. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Inspektorat I, II, dan III; dan q. melaksanakan penyusunan laporan Inspektorat I, II, dan III.
