Pasal 14
BAB 2 — INSPEKTORAT
Rincian tugas Inspektorat Investigasi adalah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Inspektorat Investigasi;
b. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengawasan investigasi; c. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Inspektorat Investigasi; d. melaksanakan pengkajian/penelahaan atas dugaan korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyelewengan lainnya di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; e. melaksanakan penemuan fakta (fact finding) atas dugaan korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyelewengan lainnya termasuk pelanggaran disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; f. melaksanakan audit investigasi atas dugaan korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyelewengan lain di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; g. melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu berdasarkan petunjuk Menteri; h. melaksanakan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi dengan pihak-pihak terkait; i. melaksanakan fasilitasi pengawasan dan audit investigasi/khusus terhadap aparat pengawasan bidang pendidikan dan kebudayaan; j. melaksanakan diseminasi strategi anti fraud kepada pengelola pendidikan dan kebudayaan; k. melaksanakan gelar kasus hasil pengumpulan fakta (fact finding) dan audit investigasi/khusus; l. melaksanakan penyusunan laporan hasil penemuan fakta (fact finding) atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme termasuk pelanggaran disiplin pegawai di lingkungan Kementerian; m. melaksanakan penyusunan laporan hasil audit investigasi/khusus atas dugaan korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyelewengan lainnya pada unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; n. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Inspektorat Investigasi; dan o. melaksanakan penyusunan laporan Inspektorat Investigasi;
