Pasal 15
BAB 2 — INSPEKTORAT
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha pada Inspektorat I, II, III, dan Investigasi adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Inspektorat; b. melakukan penyusunan konsep rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Inspektorat; c. melakukan urusan keuangan Inspektorat; d. melakukan urusan barang milik negara di lingkungan Inspektorat; e. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar; f. melakukan penataan, pemeliharaan dan usul penghapusan arsip Inspektorat; g. melakukan urusan kepegawaian di lingkungan Inspektorat; h. melakukan penyusunan bahan ketatalaksanaan di lingkungan Inspektorat; i. melakukan urusan rapat dinas dan penerimaan tamu pimpinan; j. melakukan urusan kerumahtanggaan Inspektorat; k. melakukan fasilitasi ekspose dan kompilasi hasil pengawasan di setiap Inspektorat; l. melakukan pengumpulan dan pengadministrasian laporan hasil pengawasan Inspektorat; m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan n. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Inspektorat.
