PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL
Pasal 16
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2013
tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Inspektorat Jenderal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
