Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2011 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN KEPADA GUBERNUR DALAM PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2011
Pasal 1
(1) Urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada Gubernur dalam penyelenggaraan dekonsentrasi Tahun anggaran 2011 meliputi: a. Program Pendidikan Dasar; b. Program Pendidikan Menengah; c. Program Pendidikan Nonformal dan Informal; dan d. Program Peningkatan Mutu dan Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. (2) Rincian program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Program Pendidikan Dasar meliputi:
- peningkatan Akses dan Mutu PK dan PLK TKLB/SDLB/SMPLB;
- penjaminan kepastian layanan pendidikan SMP/SMPLB;
- penyediaan subsidi pendidikan SMP/SMPLB berkualitas;
- penyediaan layanan pendidikan TK;
- penjaminan kepastian layanan pendidikan SD;
- penyediaan subsidi pendidikan SD/SDLB berkualitas; dan
- dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pendidikan TK dan pendidikan dasar. b. Program Pendidikan menegah meliputi:
- peningkatan akses dan mutu PK dan PLK SMA/SMLB;
- penyediaan dan peningkatan pendidikan SMA/SMLB; dan
- penyediaan dan peningkatan pendidikan SMK.
c. Program Pendidikan Nonformal dan Informal meliputi:
- penyediaan layanan kursus dan pelatihan;
- penyediaan layanan PAUD nonformal;
- penyediaan layanan pendidikan kesetaraan;
- penyediaan layanan pendidikan masyarakat; dan
- dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pendidikan nonformal dan informal. d. Program Peningkatan Mutu dan Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan meliputi:
- penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal; dan
- penyediaan guru untuk seluruh jenjang pendidikan. (3) Alokasi anggaran urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan bidang pendidikan dalam penyelenggaraan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Koordinasi, pembinaan manajemen, dan administrasi keuangan dilakukan oleh Sekretariat Jenderal. (2) Pembinaan teknis atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Eselon I di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional yang bertanggungjawab sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2011 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH
