PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2011 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG...
Pasal 1
(1) Urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada Gubernur dalam penyelenggaraan dekonsentrasi Tahun anggaran 2011 meliputi: a. Program Pendidikan Dasar; b. Program Pendidikan Menengah; c. Program Pendidikan Nonformal dan Informal; dan d. Program Peningkatan Mutu dan Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. (2) Rincian program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Program Pendidikan Dasar meliputi:
- peningkatan Akses dan Mutu PK dan PLK TKLB/SDLB/SMPLB;
- penjaminan kepastian layanan pendidikan SMP/SMPLB;
- penyediaan subsidi pendidikan SMP/SMPLB berkualitas;
- penyediaan layanan pendidikan TK;
- penjaminan kepastian layanan pendidikan SD;
- penyediaan subsidi pendidikan SD/SDLB berkualitas; dan
- dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pendidikan TK dan pendidikan dasar. b. Program Pendidikan menegah meliputi:
- peningkatan akses dan mutu PK dan PLK SMA/SMLB;
- penyediaan dan peningkatan pendidikan SMA/SMLB; dan
- penyediaan dan peningkatan pendidikan SMK.
c. Program Pendidikan Nonformal dan Informal meliputi:
- penyediaan layanan kursus dan pelatihan;
- penyediaan layanan PAUD nonformal;
- penyediaan layanan pendidikan kesetaraan;
- penyediaan layanan pendidikan masyarakat; dan
- dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pendidikan nonformal dan informal. d. Program Peningkatan Mutu dan Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan meliputi:
- penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal; dan
- penyediaan guru untuk seluruh jenjang pendidikan. (3) Alokasi anggaran urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
