PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2011 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG...
Pasal 3
(1) Koordinasi, pembinaan manajemen, dan administrasi keuangan dilakukan oleh Sekretariat Jenderal. (2) Pembinaan teknis atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Eselon I di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional yang bertanggungjawab sesuai dengan tugas dan fungsinya.
