Pasal 9
BAB 1 — SEKRETARIAT BADAN
Rincian Tugas Subbagian Kerja Sama adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan bahan pedoman kerja sama di bidang pengembangan, pembinaan, dan diplomasi kebahasaan; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi kerja sama di bidang pengembangan, pembinaan, dan diplomasi kebahasaan; d. melakukan penyusunan bahan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di bidang pengembangan, pembinaan, dan diplomasi kebahasaan; e. melakukan penyusunan bahan fasilitasi kerja sama di bidang pengembangan, pembinaan, dan diplomasi kebahasaan; f. melakukan administrasi kerja sama di bidang pengembangan, pembinaan, dan diplomasi kebahasaan; g. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama di bidang pengembangan, pembinaan, dan diplomasi kebahasaan; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan i. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
