Pasal 8
BAB 1 — SEKRETARIAT BADAN
Rincian Tugas Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat adalah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan penyusunan pedoman kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang pengembangan, pembinaan, dan diplomasi kebahasaan; c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang pengembangan, pembinaan, dan diplomasi kebahasaan; d. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang pengembangan, pembinaan, dan diplomasi kebahasaan; e. melaksanakan administrasi kerja sama di bidang pengembangan, pembinaan, dan diplomasi kebahasaan; f. melaksanakan pengembangan sistem informasi kebahasaan dan kesastraan; g. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data di bidang pengembangan, pembinaan, dan diplomasi kebahasaan; h. melakukan analisis data di bidang pengembangan, pembinaan, dan diplomasi kebahasaan; i. melaksanakan penyajian data dan informasi pengembangan, pembinaan, dan diplomasi kebahasaan; j. melaksanakan pemberian layanan dan penyebarluasan informasi pengembangan, pembinaan, dan diplomasi kebahasaan;
k. melaksanakan pendokumentasian kegiatan di bidang pengembangan, pembinaan, dan diplomasi kebahasaan; l. melaksanakan penyusunan bahan publikasi di bidang pengembangan, pembinaan, dan diplomasi kebahasaan; m. melaksanakan koordinasi peliputan kegiatan pengembangan, pembinaan, dan diplomasi kebahasaan; n. melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang pengembangan, pembinaan, dan diplomasi kebahasaan; o. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan p. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
