Pasal 7
BAB 1 — SEKRETARIAT BADAN
Rincian Tugas Subbagian Keuangan adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian; b. melakukan verifikasi dokumen pencairan anggaran di lingkungan Badan; c. melakukan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Badan; d. melakukan penyusunan rencana pencairan anggaran di lingkungan Badan; e. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Badan; f. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Badan; g. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Badan; h. melakukan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Badan; i. melakukan penyusunan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Badan; j. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut hasil pemeriksaaan pelaksanaan anggaran Badan; k. melakukan penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan dan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Badan; l. melakukan penyusunan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, meninggal dunia, dan mutasi penggajian pegawai di lingkungan Badan;
m. melakukan penyusunan laporan pajak di lingkungan Badan; n. melakukan penyusunan laporan keuangan Badan; o. melakukan pemberian dukungan pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern di lingkungan Badan; p. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan q. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
