Pasal 6
BAB 1 — SEKRETARIAT BADAN
Rincian Tugas Subbagian Kepegawaian adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan usul formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Badan; c. melakukan urusan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai, serta mutasi lainnya di lingkungan Badan;
d. melakukan penyusunan bahan penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Badan; e. melakukan urusan pelantikan dan serah terima jabatan, sumpah/janji pegawai negeri sipil di lingkungan Badan; f. melakukan penyusunan usul penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Badan; g. melakukan usul penerbitan surat keputusan/pembebasan sementara dan pemberhentian bagi pejabat fungsional di lingkungan Badan; h. melakukan penyusunan data dan informasi pegawai dan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Badan; i. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas belajar di lingkungan Badan; j. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan perumahan, tabungan asuransi pensiun, dan layanan kesehatan pegawai di lingkungan Badan; k. melakukan urusan disiplin dan pembinaan pegawai di lingkungan Badan l. melakukan urusan pendayagunaan dan pengembangan pegawai di lingkungan Badan; m. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Badan; n. melakukan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Badan; o. melakukan penyusunan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Badan; p. melakukan rekapitulasi dan penyusunan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Badan;
q. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi urusan kepegawaian di lingkungan Badan; r. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan s. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
