Pasal 5
BAB 1 — SEKRETARIAT BADAN
Rincian Tugas Subbagian Hukum dan Tata Laksana adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian; b. melakukan penyusunan bahan telaah dan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra; c. melakukan penyusunan bahan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Badan; d. melakukan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; e. melakukan analisis organisasi, penyusunan konsep, dan usul penyempurnaan organisasi di lingkungan Badan; f. melakukan analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja di lingkungan Badan; g. melakukan penyusunan peta bisnis proses dan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Badan; h. melakukan penyusunan bahan standar pelayanan di lingkungan Badan; i. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan ketatalaksanaan di lingkungan Badan; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan Bagian.
