Pasal 4
BAB 1 — SEKRETARIAT BADAN
Tugas Bagian Hukum, Kepegawaian, dan Keuangan adalah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan penelaahan peraturan dan penyusunan rancangan perundang-undangan di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra; c. melaksanakan penyusunan bahan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Badan; d. melaksanakan dokumentasi dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa; e. melaksanakan analisis organisasi, penyusunan konsep, dan usul penyempurnaan organisasi di lingkungan Badan; f. melakukan analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja di lingkungan Badan; g. melaksanakan penyusunan bahan peta bisnis proses, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan di lingkungan Badan; h. melaksanakan penyusunan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Badan; i. melaksanakan urusan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta mutasi lainnya di lingkungan Badan; j. melaksanakan penyusunan bahan penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Badan; k. melaksanakan administrasi penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Badan; l. melaksanakan urusan disiplin, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai di lingkungan Badan; m. melaksanakan urusan kesejahteraan dan pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Badan; n. melaksanakan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Badan;
o. melaksanakan rekapitulasi dan penyusunan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Badan; p. melaksanakan pemberian dukungan pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern di lingkungan Badan; q. melaksanakan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Badan; r. melaksanakan urusan pencairan anggaran di lingkungan Badan; s. melaksanakan koordinasi dan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Badan; t. melaksanakan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran anggaran Badan; u. melaksanakan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Badan; v. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan dan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Badan; w. melaksanakan urusan tuntutanperbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Badan; x. melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran Badan; y. melaksanakan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Badan; z. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang hukum, tata laksana, kepegawaian, dan keuangan di lingkungan Badan; aa. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan bb. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
