Pasal 3
BAB 1 — SEKRETARIAT BADAN
Rincian Tugas Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra; c. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra; d. melakukan pemantauan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra; e. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran pengembangan dan pembinaan, bahasa dan sastra; f. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengembangan dan pembinaan, bahasa dan sastra; g. melakukan penyusunan bahan rekomendasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; i. melakukan penyusunan laporan Subbagian; dan j. melakukan penyusunan konsep laporan Bagian, Sekretariat Badan, dan Badan.
