Pasal 2
BAB 1 — SEKRETARIAT BADAN
Rincian Tugas Subbagian Program dan Anggaran adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Bagian, Sekretariat Badan, dan Badan; c. melakukan penyusunan bahan kebijakan di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra; d. melakukan penyusunan bahan koordinasi usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra; e. melakukan penyusunan bahan satuan biaya kegiatan dan tarif layanan di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra; f. melakukan penelaahan konsep usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra; g. melakukan penyusunan konsep rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra;
h. melakukan penyesuaian dan revisi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan j. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
