Pasal 1
BAB 1 — SEKRETARIAT BADAN
Rincian Tugas Bagian Perencanaan dan Penganggaran adalah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan penyusunan konsep program kerja Sekretariat Badan dan Badan; c. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra; d. melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra;
e. melaksanakan penyusunan satuan biaya kegiatan dan tarif layanan di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra; f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra; g. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra; h. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; i. melaksanakan penyusunan laporan Bagian; dan j. melaksanakan penyusunan konsep laporan Sekretariat Badan dan Badan.
