Pasal 10
BAB 1 — SEKRETARIAT BADAN
Rincian Tugas Subbagian Informasi dan Publikasi adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian; b. melakukan penyusunan bahan pedoman informasi dan publikasi di bidang pengembangan, pembinaan, dan diplomasi kebahasaan; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan publikasi di bidang pengembangan, pembinaan, dan diplomasi kebahasaan; d. melakukan pengembangan sistem informasi kebahasaan dan kesastraan; e. melakukan pengumpulan dan pengolahan data di bidang pengembangan, pembinaan, dan diplomasi kebahasaan; f. melakukan analisis data di bidang pengembangan, pembinaan, dan diplomasi kebahasaan; g. melakukan penyajian data dan informasi di bidang pengembangan, pembinaan, dan diplomasi kebahasaan; h. melakukan pemutakhiran data di bidang pengembangan, pembinaan, dan diplomasi kebahasaan; i. melakukan pemberian layanan dan penyebarluasan informasi di bidang pengembangan, pembinaan, dan diplomasi kebahasaan; j. melakukan pendokumentasian kegiatan di bidang pengembangan, pembinaan, dan diplomasi kebahasaan; k. melakukan penyusunan bahan publikasi di bidang pengembangan, pembinaan, dan diplomasi kebahasaan; l. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi dan publikasi di bidang pengembangan, pembinaan, dan diplomasi kebahasaan; m. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan informasi dan publikasi di bidang pengembangan, pembinaan, dan diplomasi kebahasaan; n. melakukan penyusunan bahan rapat pimpinan;
o. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan p. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan Bagian.
