Pasal 11
BAB 1 — SEKRETARIAT BADAN
Rincian Tugas Subbagian Hubungan Masyarakat adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan bahan pedoman hubungan masyarakat di bidang pengembangan, pembinaan, dan diplomasi kebahasaan; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan hubungan masyarakat di bidang pengembangan, pembinaan, dan diplomasi kebahasaan; d. melakukan penyusunan bahan koordinasi peliputan kegiatan pengembangan, pembinaan, dan diplomasi kebahasaan; e. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan hubungan masyarakat di bidang pengembangan, pembinaan, dan diplomasi kebahasaan; f. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan hubungan masyarakat di bidang pengembangan, pembinaan, dan diplomasi kebahasaan; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan h. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
