Pasal 12
BAB 1 — SEKRETARIAT BADAN
Rincian Tugas Bagian Umum adalah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan Badan; c. melaksanakan urusan keprotokolan, penerimaan tamu pimpinan, upacara, dan rapat dinas Badan; d. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Badan; e. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan barang milik negera di lingkungan Badan;
f. melaksanakan urusan pengadaan, pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Badan; g. melaksanakan pengaturan penggunaan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, wisma dan rumah jabatan serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Badan; h. melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan poliklinik Badan; i. melaksanakan pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) di lingkungan Badan; j. melaksanakan rekonsiliasi Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) di lingkungan Badan; k. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan; l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan m. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
