PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 13
BAB 1 — SEKRETARIAT BADAN
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian; b. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip di lingkungan Badan; c. melakukan pemberian layanan peminjaman arsip di lingkungan Badan; d. melakukan penyusunan risalah rapat dinas di lingkungan Sekretariat Badan; e. melakukan penggandaan surat dan dokumen; f. melakukan pengelolaan perpustakaan di lingkungan Badan; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
h. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
