PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 14
BAB 1 — SEKRETARIAT BADAN
Rincian Tugas Subbagian Rumah Tangga adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas Badan; c. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Badan; d. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, wisma dan rumah jabatan serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Badan; e. melakukan urusan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana di lingkungan Badan; f. melakukan pengelolaan poliklinik Badan; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan h. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
