Pasal 15
BAB 1 — SEKRETARIAT BADAN
Rincian Tugas Subbagian Barang Milik Negara adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang milik negara dan jasa di lingkungan Badan; c. melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Badan; d. melakukan urusan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Badan; e. melakukan pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) di lingkungan Badan;
f. melakukan rekonsiliasi Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) di lingkungan Badan; g. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan i. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
