Pasal 24
BAB 3 — PUSAT PEMBINAAN
Rincian Tugas Subbidang Penyuluhan adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra; c. melakukan penyusunan pedoman pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra; d. melakukan penyusunan bahan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra; e. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra; f. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra; g. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan i. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
