Pasal 23
BAB 3 — PUSAT PEMBINAAN
Rincian tugas Bidang Pemasyarakatan adalah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra; c. melaksanakan penyusunan pedoman pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra; d. melaksanakan penyusunan bahan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra; e. melaksanakan pemberian layanan dan bantuan teknis kebahasaan dan kesastraan; f. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra; g. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra; h. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra; i. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan j. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
