Pasal 22
BAB 2 — PUSAT PENGEMBANGAN DAN PELINDUNGAN
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Pusat; c. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Pusat; d. melakukan penyusunan usul pencairan anggaran dan penyiapan dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran Pusat; e. melakukan penyusunan usul formasi, kepangkatan, pengembangan karir, disiplin, dan urusan kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat; f. melakukan urusan ketatalaksanaan Pusat; g. melakukan penyusunan usul pengadaan, penataan, pemeliharaan ,dan penghapusan barang milik negara;
h. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar; i. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penyusutan arsip Pusat; j. melakukan urusan rapat dinas dan penerimaan tamu pimpinan; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian dan Pusat; l. melakukan penyusunan laporan Subbagian; dan m. melakukan penyusunan konsep laporan Pusat.
