Pasal 21
BAB 2 — PUSAT PENGEMBANGAN DAN PELINDUNGAN
Rincian Tugas Subbidang Revitalisasi adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang revitalisasi bahasa dan sastra; c. melakukan penyusunan pedoman revitalisasi bahasa dan sastra; d. melakukan penyusunan bahan pengkajian revitalisasi bahasa dan sastra e. melakukan penyusunan bahan revitalisasi bahasa dan sastra; f. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan revitalisasi bahasa dan sastra g. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan revitalisasi bahasa dan sastra; h. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan revitalisasi bahasa dan sastra; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan j. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
