Pasal 20
BAB 2 — PUSAT PENGEMBANGAN DAN PELINDUNGAN
Rincian Tugas Subbidang Konservasi adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang konservasi bahasa dan sastra; c. melakukan penyusunan bahan pedoman konservasi di bidang bahasa dan sastra; d. melakukan penyusunan bahan pengkajian vitalitas bahasa dan sastra; e. melakukan penyusunan bahan pengkajian konservasi bahasa dan sastra; f. melakukan penyusunan bahan pemetaan bahasa dan sastra; g. melakukan perekaman dan dokumentasi di bidang bahasa dan sastra; h. melakukan penyusunan bahan pencatatan khazanah bahasa dan sastra dalam registrasi nasional dan internasional; i. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan konservasi bahasa dan sastra; j. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan konservasi bahasa dan sastra; k. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan konservasi bahasa dan sastra; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan m. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
