Pasal 19
BAB 2 — PUSAT PENGEMBANGAN DAN PELINDUNGAN
Rincian Tugas Bidang Pelindungan adalah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pelindungan bahasa dan sastra; c. melaksanakan penyusunan pedoman pelindungan bahasa dan sastra; d. melaksanakan penyusunan bahan pengkajian di bidang pelindungan bahasa dan sastra; e. melaksanakan pemetaan bahasa dan sastra; f. melaksanakan perekaman dan dokumentasi di bidang bahasa dan sastra; g. melaksanakan penyusunan bahan pencatatan khazanah bahasa dan sastra dalam registrasi nasional dan dunia; h. melaksanakan konservasi dan revitalisasi bahasa dan sastra; i. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pelindungan bahasa dan sastra; j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelindungan bahasa dan sastra;
k. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pelindungan bahasa dan sastra; l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan m. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
