Pasal 18
BAB 2 — PUSAT PENGEMBANGAN DAN PELINDUNGAN
Rincian Tugas Subbidang Pedoman dan Acuan adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang kodifikasi bahasa dan sastra; c. melakukan penyusunan bahan pedoman kodifikasi bahasa dan sastra;
d. melakukan penyusunan bahan kodifikasi bahasa dan sastra; e. melakukan penyusunan bahan standar kemahiran berbahasa INDONESIA; f. melakukan penyusunan bahan dan validitas instrumen Uji Kemahiran Berbahasa INDONESIA (UKBI); g. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan pedoman dan acuan bahasa dan sastra; h. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyusunan pedoman dan acuan i. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan penyusunan pedoman dan acuan bahasa dan sastra; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
